Tugas Pokok Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat:
- Membangun jejaring kerjasama dengan pihak lain
- Mengelola hubungan sekolah dengan pihak lain dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah
- Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan prestasi akademik dan non akademik
- Mempublisasikan kebijakan, program sekolah dan prestasi sekolah kepada masyarakat
- Mengelola system informasi manajemen publikasi sekolah dan hubungan masyarakat
- Melaksanakan tugas harian kepala sekolah jika kepala sekolah berhalangan hadir.