Tugas Pokok Wali Kelas
- Pengelola kelas;
- Mengenal dan memahami situasi kelas;
- Menyelenggarakan administrasi kelas, meliputi:
- Denah tempat duduk siswa;
- Papan absen siswa;
- Daftar pelajaran di kelas;
- Daftar piket kelas;
- Struktur organisasi pengurus kelas;
- Tata tertib siswa di kelas;
- Buku kemajuan belajar;
- Buku mutasi kelas;
- Buku peta kelas;
- Buku inventaris barang-barang di kelas;
- Buku bimbingan kelas;
- Buku rapor; dan
- Buku daftar siswa berprestasi di kelas.
- Memberikan motivasi kepada siswa agar belajar sungguh-sungguh baik di sekolah maupun di luar sekolah;
- Memantapkan siswa di kelas, dalam melaksanakan tatakrama, sopan santun, tata tertib, baik di sekolah maupun di luar sekolah;
- Menangani/mengatasi hambatan dan gangguan terhadap kelancaran kegiatan kelas dan atau kegiatan sekolah;
- Mengerahkan siswa di kelas untuk mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah, seperti upacara bendara, pengajian rutin, perlombaan, dan sebagainya;
- Membimbing siswa di kelas dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, pemilihan ketua kelas, pemilihan siswa berprestasi, acara kelas, dan sebagainya;
- Melakukan home visit (kunjungan rumah/orangtua/wali murid);
- Memberikan masukan dalam penentuan kenaikan kelas bagi siswa di kelas;
- Mengisi/membagikan buku laporan pendidikan (rapor) kepada orangtua/wali murid;
- Mengarahkan siswa agar peduli terhadap kebersihan dan peduli terhadap lingkungan;
- Membuat laporan tertulis secara rutin setiap bulan.