Tugas Pokok Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan:
- Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal.
- Memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran.
- Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
- Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Melaksanakan tugas harian kepala sekolah jika kepala sekolah berhalangan hadir.